Suciwati Laporkan Kemsetneg Kepada Ombudsman Karena Menghilangkan Dokumen TPF Munir
Suciwati menilai kasus Munir yang sebenarnya mudah dituntaskan dipersulit oleh kewenangan pemerintah.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isteri Munir, Suciwati, bersama YLBHI, Amnesty International, dan Kontras mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) ke Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2019).
Perihal laporan tersebut ialah tindak maladministrasi Kemsetneg yang menghilangkan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.
"Terima kasih kepada Ketua Ombudsman dan ibu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. (Dengan laporan ini) tentu harapannya besar buat kami agar segera menjadi terang kasusnya," ujar Suciwati.
Suciwati menilai kasus Munir yang sebenarnya mudah dituntaskan dipersulit oleh kewenangan pemerintah.
Baca: Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman Terima Aduan Tindak Maladministrasi Kemsetneg
Perjalanan selama sekitar 14 tahun menjadi begitu panjang bagi Suciwati lantaran penuntasan kasus Munir kini menjadi masalah teknis yang memerlukan mekanisme panjang dalam pengentasannya.
"Ketika mungkin seharusnya 2005 bisa didorong untuk selesai, tapi menjadi begitu panjang karena kewenganan pemerintah, bahwa sebenarnya hal yang mudah ini dibikin sulit, dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya," ujarnya.
Suciwati mengatakan, laporan dokumen TPF itu sendiri sebetulnya dinilai cukup untuk melakukan penyelidikan atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti.
Namun, menurutnya, karena pemerintah enggan mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan Munir, penuntasan kasus menjadi begitu sulit, bahkan dokumen yang dimaksudkan kini hilang di tangan institusi terlapor.
"Dan ini contoh buruk bagi kita sebagai bangsa karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh banyak negara, banyak masyarakat di Indonesia, itu jadi terlunta-lunta," tambah Suciwati.
Baca: Ombudsman Berharap Kemsetneg Lebih Pro-aktif Dalam Kasus Hilangnya Dokumen TPF Munir
Kemudian Suciwati berharap agar langkah yang diambilnya kali ini bersama rekan-rekan pegiat HAM dan hukum bisa membawa kasus ini ke ruang penuntasan.
"Saya berharap ini menjadi langkah yang tak panjang lagi, sehingga bisa membawa kita ke ruang penuntasan itu sendiri," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.