Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi
Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Tapi yang paling penting, Presiden harus pahami Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang berintegritas, yang benar-benar bukan jadi kolaborator pimpinan tapi pengawas pimpinan. Ketika pimpinan melakukan kesalahan harus berani menindak," ujar Yudi Purnomo kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Jadi harus ada perbedaan kutub [antara Dewan Pengawas dan pimpinan]," sambungnya.
Terkait dengan afiliasi partai politik, menurut Yudi, juga penting dipertimbangan Presiden.
Jangan sampai anggota Dewan Pengawas tersandera kepentingan elite. Tapi kalaupun nantinya ada orang dari parpol yang terpilih, setidaknya ia telah non-aktif lama di kepartaian.
"Kalau bisa dia [anggota Dewan Pengawas] harus dua tahun non-aktif di partai politik. Kalau sekarang melihat syaratnya jadi multi-interpretasi dan membuat banyak pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.
Kendati demikian, Wadah Pegawai KPK belum bersedia menyorongkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas kepada presiden.
Selain karena masih harus berkonsolidasi, pihaknya juga ragu akan didengar.
Yudi merujuk pernyataannya itu pada saran sejumlah tokoh yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, namun tak diacuhkan.
Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
- Berusia paling rendah 55 tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
- Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
- Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda
Sejauh ini Presiden Jokowi mengaku telah mendapat masukan terkait sosok yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia pun menjanjikan, mereka yang terpilih nanti memiliki kredibilitas baik.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (01/11).
Berdasarkan UU KPK yang baru, pada pembentukan Dewan Pengawas pertama, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat 1.
Sesudah terpilih, lima anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah lima Pimpinan KPK periode 2019-2024 pada 21 Desember 2019.
Mantan anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani --yang kini anggota Komisi III DPR, mengatakan ketika menyusun beleid itu pihaknya membayangkan sosok anggota Dewan Pengawas sebagai orang yang bersih dari kasus hukum, memiliki kompetensi tentang hukum pidana materil maupun formil, serta pribadi yang bijak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.