Usul Pimpinan KPK Mengenai Sosok Dewan Pengawas yang Akan Ditunjuk Jokowi
Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Bersih dari kasus hukum, katanya, bisa dilihat dari rekam jejaknya dan secara otomatis akan menunjukkan dirinya berintegritas atau tidak.
"Tidak pernah tersangkut satu tindak pidana apalagi terkait korupsi dan harta benda misalnya menipu orang, menggelapkan aset atau melakukan persaiangan curang ketika di dunia bisnis. Atau tidak tersangkut tindak pidana moralitas," ujar Arsul kepada BBC.
Sedangkan pribadi yang bijak dimaksudkan Arsul, agar ketika bekerja dan mengawasi seluruh pegawai dan pimpinan KPK tidak menimbulkan keresahan dan kegelisahan di internal lembaga tersebut.
"Punya kepribadian yang bijak dalam menyikapi sesuatu, sehingga nanti yang diawasi tidak resah dan bisa bekerja optimal."
"Dan orang itu harus punya kemampuan memimpin karena mengawasi organisasi yang besar."
"Hemat saya, untuk menjadi Dewan Pengawas harusnya lebih rigid daripada menjadi pimpinan KPK," tukas Arsul.
Kendati demikian, Arsul menilai latarbelakang para anggota Dewan Pengawas sebaiknya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Ini, katanya, mengingat tugas atau kewenangan mereka yang beragam.
"Tidak harus akademisi dan tidak harus sarjana hukum. Bayangan saya tidak semua berlatarbelakang hukum, apakah dia praktisi hukum, mantan pejabat tinggi penegak hukum, pegiat anti-korupsi, atau advokat," tutur Arsul.
"Jadi tidak lima-limanya berlatarbelakang hukum, perlu juga misalnya auditor atau ahli telekomunikasi karena salah satu kewenangannya pengawasan penyadapan," imbuhnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengklaim tak mempersoalkan jika Presiden Jokowi tak memasukkan anggota partai politik pendukungnya sebagai anggota Dewan Pengawas, karena dikhawatirkan tersandera kepentingan elit. Kendati kriteria itu, katanya, tidak dilarang dalam syarat-syarat menjadi anggota dewan.
"Kita jangan buru-buru katakan Presiden pasti pilihnya yang dekat dengan parpol, ya tidaklah. Presiden Jokowi saya yakin, paling tidak, yang akan beliau letakkan adalah yang pertama kepentingan negara."
"Ya nanti kita lihat saja ada tidak di antara lima anggota Dewan Pengawas itu yang dari parpol pendukung. Kami sih di parpol, akan tetap mendukung kalau kelimanya tidak terafiliasi dengan partai."
Hingga saat ini pula, kata Arsul, Presiden belum meminta pertimbangan DPR dalam memutuskan nama-nama anggota Dewan Pengawas. Selain karena tidak diharuskan dalam undang-undang, ia menilai Presiden Jokowi baru akan berkonsultasi begitu lima nama tersebut diputuskan.
"Saya kok punya feeling Presiden setelah memutuskan baru akan disampaikan ke DPR. Karena Presiden rutin berkomunikasi dengan DPR."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.