Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019, Cermati dan Catat Tanggalnya

Pemerintah melalui(BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
zoom-in Berikut Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019, Cermati dan Catat Tanggalnya
rri.co.id dan SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Daftar Lengkap Formasi CPNS 2019 Sepi Peminat Namun Gaji Hingga Puluhan Juta, Catat Link Berikut! 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019 mendatang.

Hal tersebut diumumkan melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (5/11/2019).

Pendaftaran dilakukan secara onli di portal portal SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.

Baca: Kejaksaan RI Buka 5.203 Formasi CPNS 2019, Ini Jabatan dan Jumlah Formasinya

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar Berkas, Persiapan, Tata Cara, hingga Jadwal Seleksi

Lantas berikut syarat -syarat serta dokumen yang perlu dicermati saat pendaftaran CPNS 2019, dilansir dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Syarat Pelamar

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kemenkumham merilis formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2019
Kemenkumham merilis formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2019 (Tribunnews.com)

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas