Berikut Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019, Cermati dan Catat Tanggalnya
Pemerintah melalui(BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019 mendatang.
Hal tersebut diumumkan melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (5/11/2019).
Pendaftaran dilakukan secara onli di portal portal SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Baca: Kejaksaan RI Buka 5.203 Formasi CPNS 2019, Ini Jabatan dan Jumlah Formasinya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar Berkas, Persiapan, Tata Cara, hingga Jadwal Seleksi
Lantas berikut syarat -syarat serta dokumen yang perlu dicermati saat pendaftaran CPNS 2019, dilansir dari Kompas.com.
Syarat Pelamar
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.