Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terpapar Radikalisme, Hampir 800 Ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Tolak Ideologi Pancasila

Diduga hampir 800 ribu ASN dari 4,1 juta ASN telah terpapar radikalisme.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah masih menjadi kontroversi.

Pasalnya, pemakaian cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan adanya gerakan radikalisme.

Usulan dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang, dimaksudkan untuk menjaga keamanan di lingkungan instansi pemerintah.

Fachrul tidak ingin kejadian penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terulang.

Baca: Cegah Deradikalisme Mempengaruhi CPNS, Kemendikbud dan Kodam Bekerjasama 

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Fachrul berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berada di lingkungan instansi pemerintah untuk memperlihatkan mukanya, tidak memakai cadar atau helm.

Sebelumnya, aturan berpakain ASN sudah ditentukan dalam Pasal 12 A Permendagri No 6 tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara.

Berita Rekomendasi

Menurut aturan tersebut, pakaian yang boleh dipakai ASN adalah sebagai berikut :

1. PDH warna khaki atau cokelat muda

2. PDH hitam putih

3. PDH batik/tenun/khas daerah

4. PDH linmas

5. Korpri

Menurut data dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), 19,4 persen ASN menolak Ideologi Pancasila.

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (tribunstyle)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas