Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Begini duduk perkara mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad sebesar Rp 44,9 miliar. Kuasa hukum beri penjelasan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Fransiskus Adhiyuda
Begini duduk perkara mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad sebesar Rp 44,9 miliar. Kuasa hukum beri penjelasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp 44,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, pada Selasa (5/11/2019) malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Adi menjelaskan gugatan yang diajukan Wiranto adalah wanprestasi.

Berdasarkan KBBI, wanprestasi merupakan keadaan di mana salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Adi pun mengungkapkan, Bambang tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati saat Wiranto menitipkan dana dalam bentuk mata uang dolar Singapura pada 2019 silam.

Baca: Partner Bisnisnya Wanprestasi, Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar

Baca: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat."

"Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," terang Adi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

BERITA REKOMENDASI

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang dibuat tertanggal 24 November 2019.

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2,31 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 23,66 miliar.

Adi menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, berisi kesepakatan uang itu tidak bisa digunakan Bambang tanpa seizin Wiranto.

Juga Wiranto bisa menarik uang yang dititipkan pada Bambang kapan saja.

Namun, sejak 2009 hingga sekarang, Wiranto tidak bisa menarik uang tersebut karena Bambang beralasan menggunakannya untuk usaha.


"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," ujar Adi.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas