Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Jika Nanti Melemahkan Bisa Dianggap Perlawanan Publik
Jokowi tak terbitkan Perppu KPK untuk uji materi di MK, Pengamat: jika nanti benar melemahkan bisa dianggap perlawanan publik
Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pro kontra antara publik dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK masih hangat untuk diperbincangkan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada awak media untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019) lalu.
Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat Perppu KPK.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Pernyataan Jokowi menimbulkan banyak spekulasi dari berbagai pihak.
Satu di antara tokoh yang vokal untuk menanggapi tak jadi dikeluarkannya Perppu KPK ini adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti.
Menurut Hasto, langkah yang dilakukan Jokowi sudah tepat.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang memang sangat tepat, Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK itu,” ujar Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Namun jawaban berbeda dilontarkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana.
"Narasi mempertimbangkan Perppu KPK ini kan sudah keluar sejak beberapa pekan lalu. Kemarin, Presiden bilang bahwa tidak akan keluarkan perppu KPK. Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah," kata Gita dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (6/11/2019), Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto memberikan pendapat UU KPK ini akan melemahkan atau tidak itu bergantung sudut pandangnya.
“Kalau sudut pandang pembuat undang-undang kan tidak melemahkan, supaya lembaga yang bekerja ada pengawasannya, itu versi pembuat undang-undang,” jawab Agus melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, versi publik menyatakan UU KPK akan menganggu kinerja KPK, bisa dilihat nanti kalau ternyata benar melemahkan, maka bisa dianggap sebagai perlawanan publik.