Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Jika Nanti Melemahkan Bisa Dianggap Perlawanan Publik
Jokowi tak terbitkan Perppu KPK untuk uji materi di MK, Pengamat: jika nanti benar melemahkan bisa dianggap perlawanan publik
Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kalau versi publik katanya itu akan mengganggu kinerja KPK, ya bisa saja mungkin nanti lihat di lapangan, selama ini nanti kita lihat dengan posisi undang-undang baru ini. Kalau nanti ternyata memperlemah ya nanti itu bisa dianggap bagian dari perlawanan publik, tapi dengan posisi saat ini nanti justru memperkuat ya wallahualam ya, kita tunggu saja yang terjadi nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, tidak hanya Perppu KPK saja yang menjadi pro kontra, adanya dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi pun membuat berbagai spekulasi.
Agus berpendapat, lazimnya sebuah seleksi pejabat publik itu harusnya dengan seleksi menggunakan mekanisme yang biasa dilakukan, ada uji publik, ada pendaftaran, uji visi-misi, ada ketokohan ada profil asessment, ada uji psikologi dan sebagainya.
“Nah itu lazimnya mekanisme di Indonesia, tapi memang di undang-undang KPK yang terbaru ini khusus tahap pertama pembentukan dewan pengawas pertama ini kewenangan presiden,” ujar Agus.
Agus melanjutkan itu sudah menjadi kewenangan dari Presiden, namun jika ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 maka mekanismenya di uji dasar ke MK.
“Jika itu kemauan pembuat undang-undang, ya mau melawannya bagaimana bisa di uji dasar ke MK, apakah pasal itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, karena presiden bekerja berdasarkan UUD 45, kalau presiden tidak bekerja dengan UUD 45 maka presiden salah karena diamanatkan presiden untuk mengerjakannya,” jelas Agus.
(Tribunnews.com/Inza Maliana)