Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi
Jelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS, Menteri Kesehatan Terawan tak mempermasalahkan peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Ramai soal Turun Kelas Peserta BPJS, Tanggapan Menkes hingga Pemerintah Siapkan Subsidi
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS per 1 Januari 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 100 persen, banyak peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak mempermasalahkan peserta BPJS yang memilih turun kelas.
Menurutnya, BPJS merupakan sebuah cara untuk menumbuhkan gotong royong antar masyarakat.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang untuk tak memaksakan perihal pemilihan kelas pelayanan jika tak mampu.
“Ya ndak apa-apa kalau dia mau turun kelas, karena itu wujud kesadaran bahwa BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong. Kalau ndak mampu ya jangan dipaksa untuk kelas satu,” ungkap Menkes Terawan, dilansir tayangan Kompas Siang melalaui Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut, Terawan mengapresiasi kepasa peserta yang selalu membayar teratur yang tidak hanya membayar saat butuh saja.
“Kalau dia masuknya ke kelas tiga ya gak papa, yang penting bayarnya teratur mau bayar secara tidak terlambat, tidak hanya (bayar) kalau butuh,” ucap Menkes Terawan.
Pemerintah Siapkan Subsidi
Sementara itu, terkait protes masyarakat mengenai kenaikan iuran peserta BPJS, pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi pada tahun 2020.
Hal itu dikatkan Juru Bicara Presiden Fadjoel Rachman seperti dilansir kanal Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar besaran iuran pasca kenaikan jumlah iuran.
Nantinya, pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.
Fadjroel mengungkapkan kenaikan pada kelas tiga jumlahnya tidak sebanyak pada kelas satu dan dua.
Namun jika masih dirasa terlalu berat, pemerintah nantinya akan bisa memakai subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalaupun terjadi kenaikan di sini ini kan hanya pada kelas satu dan dua, kemudian yang tiga sedikit tetapi apabila tidak mampu bisa memakai subsidi dari pemerintah," ungkap Fajrul.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi mencapai lebih dari Rp 40 triliun sepanjang tahun 2019.
"Tanggapan pemerintah jelas, tegas bahwa sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mensubsidi hampir 40 triliun lebih," ujar Fadjroel dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).
Hal yang sama nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pada 2020 mendatang.
Sebanyak kurang lebih Rp 40 triliun akan disiapkan untuk menyubsidi peserta BPJS.
Fajrul, menegaskan, subsidi yang mencapai 40 triliun lebih dipergunakan untuk keperluan 98 juta orang lebih.
"Subsidi hampir 40 triliun lebih untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat," kata Fadjroel.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengularkan perpres yang berisikan tentang kenaikan tarif iuran peserta BPJS yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kenaikan tersebut dyakni, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
(Tribunnews.com/Tio/NandaLusiana)