Serba-serbi CPNS 2019, Formasi Cyber Security hingga Aturan Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun
Seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Berikut adalah serba-serbi CPNS 2019 yang perlu kamu ketahui.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Lita Andari Susanti
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran akan resmi dibuka pada 11 November 2019 secara daring (online) di laman SSCASN BKN.
Sejak diumumkan secara resmi pada akhir Oktober lalu, BKN terus mengupdate informasi mengenai seleksi CPNS 2019.
Secara umum, formasi dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus pada CPNS 2019 terdiri atas lima kategori, yaitu cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua, dan Tenaga Penanganan Siber.
• Ada Formasi Khusus Cumlaude, Diaspora, dan Disabilitas di Seleksi CPNS 2019, Ini Persyaratannya!
Nah mungkin untuk formasi khusus yang terakhir ini masih terdengar asing untuk sebagian kalangan.
Lalu sebenarnya apa itu Tenaga Penanganan Siber alias Cyber Security?
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, formasi khusus Tenaga Penanganan Siber adalah formasi yang diperuntukkan bagi jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara.
Jabatan Pranata Komputer merupakan tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika guna mencegah terjadinya kriminalitas di dunia siber.