Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya

Mahfud MD mengatakan dirinya mendukung Perppu KPK. Namun, Mahfud mengaku tidak bisa menentang keputusan Presiden karena posisinya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya
KBRI Singapura via KOMPAS.com / KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Mahfud MD mengatakan dirinya mendukung Perppu KPK. Namun, Mahfud mengaku tidak bisa menentang keputusan Presiden karena posisinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tetap mendukung penerbitan Perppu KPK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2019).

Mahfud mengatakan ia sudah menyampaikan pendapatnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pentingnya Perppu sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perppu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," kata Mahfud MD.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud MD menerangkan ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD menyebutkan, sebagai menteri ia harus tunduk pada keputusan presiden.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," ujarnya.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden."

"Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tandas dia.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa keputusan presiden menerbitkan Perppu atau tidak, merupakan hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi siapapun.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas