Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya
Mahfud MD mengatakan dirinya mendukung Perppu KPK. Namun, Mahfud mengaku tidak bisa menentang keputusan Presiden karena posisinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa keputusan presiden menerbitkan Perppu atau tidak, merupakan hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi siapapun.
Dilansir tayangan YouTube KompasTV yang diunggah Selasa, Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini Jokowi masih belum memutuskan sikap mengenai Perppu KPK.
Hal itu terkait masih adanya judicial review atau uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
Mahfud MD menjelaskan tidak benar isu yang mengatakan Jokowi menolak menerbitkan Perppu.
-
Prabowo-Puan Diduga Akan Maju Pilpres 2024, Nama Mahfud MD dan Anies Juga Disebut-sebut, Benarkah?
-
Mahfud MD Persilakan PA 212 Gelar Reuni 2 Desember Mendatang
Mahfud MD menuturkan Jokowi hanya menunggu proses uji materi selesai untuk memutuskan perlu tidaknya Perppu diterbitkan.
"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Karena apa, karena sudah ada judicial review."
"Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Perppu, menurut Presiden ya, dan kita harus hargai pendapat Presiden, menurut Presiden, ya rasanya kok etika bernegaranya kurang."
"Orang sedang judicial review lalu kita timpa Perppu," tutur Mahfud MD.
"Artinya apa, Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu."
"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat."
"Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku sudah bicara dengan Jokowi untuk melihat terlebih dulu uji materi MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.