Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Soal Radikalisme, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris: Pahami Radikal Secara Radikal

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Profesor Irfan Idris mengungkapkan pahami radikal secara radikal.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tanggapi Soal Radikalisme, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris: Pahami Radikal Secara Radikal
Tangkap Layar Acara ILC TV One
Irfan Idris menjelaskan jika radikalisme melenceng karena terdiri dari kata radikal dan isme, dalam acara ILC, Selasa (5/11/2019). 

Radikalisme Terorisme

Irfan Idris menjelaskan radikalisme ini membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

"Lahir istilah di kita (BNPT) radikal terorisme. Karena ada radikal premanisme, ada radikal separatis, yang semuanya itu teroris," terang Irfan Idris.

Ia mengungkapkan hal ini berbahaya bagi keutuhan berbangsa secara geografis-demografis maupun secara ideologis.

Deradikalisasi

Deradikalisasi dijelaskan sebagai tindakan pencegahan untuk mengembalikan paham yang dianggap membahayakan.

Irfan Idris juga menyebut adanya empat kriteria radikal.

BERITA TERKAIT

Kriteria tersebut ialah intoleran atau tidak siap berbeda, takfiri atau suka mengkafirkan, menolak NKRI, dan menolak Pancasila.

Irfan Idris mengungkapkan orang menjadi radikal dalam arti destruktif yang berujung pada aksi teror.

"Terorisme dilahirkan seorang ibu yang bernama radikalisme. Jadi semua yang teroris pasti radikal, tidak semua yang radikal itu teroris," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari bnpt.go.id, BNPT memiliki tugas di antaranya :

  1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
  4. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Diketahui, polemik mengenai radikalisme mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi sering menyinggung soal radikalisme.

Fahcrul Razi dikabarkan akan mengeluarkan larangan penggunaan cadar dan juga celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas