Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi sedang Berjalan, Anwar Usman: Nanti Pasti Diberitahu

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan jika uji materi UU KPK sedang berlangsung di MK. "Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujarnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Uji Materi UU KPK Hasil Revisi sedang Berjalan, Anwar Usman: Nanti Pasti Diberitahu
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan penerbitan Perppu merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Ia menambahkan proses uji materi UU KPK hasil revisi sedang berjalan di MK.

"Sedang berjalan, artinya sudah mulai. Lihat situasi aja nanti ikuti perkembangan," ungkapnya, sebagaimana dilansir tayangan YouTube KompasTV, Rabu (5/11/2019).

Ketika ditanya wartawan mengenai waktu selesainya uji materi di MK, Anwar Usman meminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

"Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujar Ketua MK.

Dilain tempat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tegaskan Jokowi memutuskan belum diperlukan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal ini dikarenakan UU KPK hasil revisi masih dalam tahap judicial review  (uji materi) di MK.

Berita Rekomendasi

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa, karena sudah ada judicial review," kata Mahfud.

Ia menambahkan jika Jokowi menghargai proses judicial review di MK.

"Kalau ada judicial review ditimpa dengan Perppu menurut Presiden etika bernegaranya kurang dan kita harus hargai pendapat Presiden," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan sampai sekarang Jokowi belum memutuskan perlu atau tidaknya mengeluarkan Perppu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan pemberitaan Jokowi mengenai Perppu KPK yang beredar adalah kurang tepat.

"Biar di MK dulu nanti sesudah di MK kita pelajari apakah keputusan MK memuaskan atau tidak. Benar atau tidak. Kan masih ada uji materi sekarang," katanya.

Sebelumnya Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno juga menyatakan Presiden Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.

Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap Presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Minggu (3/11/2019). 

Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.

Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu karena menungu hasil uji materi di MK.

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas