Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI F-PDIP Ungkap Anggaran Janggal Dinas Pendidikan Rp 52 Miliar, untuk Pembelian Pasir

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menemukan anggaran janggal sejumlah Rp 52,16 miliar di data anggaran Dinas Pendidikan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Anggota DPRD DKI F-PDIP Ungkap Anggaran Janggal Dinas Pendidikan Rp 52 Miliar, untuk Pembelian Pasir
Tangkap Layar kanal YouTube Najwa Shihab
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menemukan anggaran janggal sejumlah Rp 52,16 miliar di data anggaran Dinas Pendidikan.

Ima Mahdiah menemukan sejumlah anggaran janggal saat ia menyisir anggaran Dinas Pendidikan.

Ima mengatakan, pada pekan lalu ia melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kemudian ia meminta data anggaran dari dinas tersebut.

Saat memeriksa data dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, ia menemukan sejumlah anggaran janggal.

Ilustrasi Pendidikan
Ilustrasi Pendidikan (ist)

Dilansir dari Kompas.com, Ima yang dibantu anak magang di Fraksi PDI-P menemukan hal-hal janggal berupa anggaran untuk pembelian material pasir.

"Kami menemukan hal-hal janggal, contohnya pasir, kami pikir itu bukan anggaran rehabilitasi, dan diluar dari rehab ini bantuan BOS dan BOP," kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta (7/11/2019).

Berita Rekomendasi

Kepada wartawan, Mantan staf Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ini mengaku telah menemukan anggaran janggal sejumlah Rp 52,16 miliar.

Keterangan dalam anggaran janggal tersebut, yakni anggaran untuk membeli pasir.

Selain itu, anggaran pasir tersebut masuk dalam Biaya Operasional Pendidikan SMP dan SMK.

Hal ini tentu saja memunculkan kebingungan bagi Ima.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

"Anggaran pasir di situ tertulisnya untuk alat peraga sekolah, dan totalnya Rp 52,16 miliar. Anggaran ini untuk apa? Di SMK jurusan bisnis manajemen memangnya ada pasirnya?" ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Ima yang merupakan anggota Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan, anggaran janggal tersebut masuk dalam anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat.

"Jadi anggaran pasir itu ada di kolom dokumen KUA-PPAS pada bagian penyediaan BOP SMPN dan BOP SMK jurusan manajemen bisnis, serta di BOP SMK teknologi. Ada lagi di wajib belajar 12 tahun. Kami tidak tahu apa yang digunakan dari pasir ittu," kata Ima.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas