Bakal Ditahan di Jakarta, Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari Brigadir AM Anggota Polri Aktif
Rencananya, Brigadir AM akan langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Anggota kepolisian Brigadir AM menjadi sorotan pasca telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen M Iqbal mengatakan, hingga saat ini, Brigadir AM diketahui masih terdaftar sebagai anggota polri aktif. Brigadir AM ialah salah satu anggota Sat Reskrim Polres Kendari.
“Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrach di pengadilan baru akan diputuskan,” kata Iqbal saat ditemui awak media di Gedung Humas Polri, Kamis (7/11/2019).
Rencananya, Brigadir AM akan langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Brigadir AM akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca: Tetapkan Brigadir AM Bersalah, Polri: Mau Mengaku Atau Tidak Itu Hak Konstitusonal Tersangka
"Besok pagi (Brigadir AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian. Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.
"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.
Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka
"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.