Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Rilis Ketentuan Penerimaan CPNS 2019, Berikut Hal-Hal yang Harus Diketahui!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN merilis surat pengumuman penerimaan CPNS 2019, di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in BPN Rilis Ketentuan Penerimaan CPNS 2019, Berikut Hal-Hal yang Harus Diketahui!
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

Pelamar diharuskan memilih formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Selanjutnya, apabila seleksi sudah dinyatakan lulus dan kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, maka panitia akan membatalkan kelulusannya.

4. Bersedia ditempatkan dan mengabdi pada Satuan Kerja serta tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT PNS.

Apabila peserta yang lolos seleksi tetap mengajukan pindah maka dinyatakan mengundurkan diri.

Poin ke empat ini sangat ditekankan oleh Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 2019, dalam surat pengumumannya.

5. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

Adapun rincian lengkap formasi jabatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yaitu sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Ahli Pertama - Penata Ruang, untuk lulusan S-1, dengan total formasi dua.

2. Analisis Hukum Pertanahan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 37.

3. Analisis Informasi, untuk lulusan S-1, dengan total formasi empat.

4. Analisis Keuangan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 36.

5. Analisis Perencanaan dan Kerjasama, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 30.

6. Analisis Pertanahan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 81.

7. Analisis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 50.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas