Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPN Rilis Ketentuan Penerimaan CPNS 2019, Berikut Hal-Hal yang Harus Diketahui!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN merilis surat pengumuman penerimaan CPNS 2019, di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in BPN Rilis Ketentuan Penerimaan CPNS 2019, Berikut Hal-Hal yang Harus Diketahui!
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

10. Pengolahan Data Pengukuran dan Pemetaan, untuk lulusan Diploma III, dengan total formasi 50.

11. Petugas Ukur, untuk lulusan Diploma I, dengan total formasi 299.

Dalam surat pengumuman tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga merilis persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2019 di kementeriannya.

Persyaratan-persyaratan umum tersebut di antaranya yaitu:

1. Pelamar merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas