Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-4 CPNS 2019 Dibuka, Berikut Persyarakat Pelamar CPNS: 10 Persyaratan Umum & 2 Persyaratan Khusus

CPNS dibuka empat hari lagi. Apa saja persyaratan pelamar CPNS 2019? Apa saja persyaratan umumnya? Apa saja persyaratan khusus melamar CPNS 2019?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in H-4 CPNS 2019 Dibuka, Berikut Persyarakat Pelamar CPNS: 10 Persyaratan Umum & 2 Persyaratan Khusus
Kolase TribunStyle.com
Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya 

TRIBUNNEWS.COM -  Empat hari menuju dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pemerintah melalukan update informasi melalui unggahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (6/11/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari anri.go.id, persyaratan pelamar dibagi dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Terdapat 10 point dalam persyarakat umum yang diunggah ANRI.

Sementara, hanya ada dua point untuk persyarakat khusus.

Update Pendaftaran CPNS 2019: ANRI Buka Lowongan 14 Formasi Berikut Keriterianya

Namun, dalam persyarakat khusus masih dibagi ke dalam beberapa point lagi.

Berikut ini beberapa persyaratan pelamar CPNS 2019 yang dirangkum Tribunnews.com:

Alur pendaftaran CPNS 2019
Alur pendaftaran CPNS 2019 (BKN.go.id)
Berita Rekomendasi

PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, Pegawai
BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Mata Najwa 'Buka-bukaan Anggaran', William: Demi Transparasi Anggaran Saya Siap Pertaruhkan Jabatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas