Inilah Kisi-kisi dan Bocoran Soal Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2019
Simak kisi-kisi serta bocoran soal yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2019.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Simak kisi-kisi serta bocoran soal yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi terkait kisi-kisi dan bocoran soal yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2019.
Tes SKD akan dilalui pelamar CPNS 2019 setelah mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Rencananya, tes SKD akan dilaksanakan pada Februari 2020.
Namun, tidak ada salahnya, pelamar CPNS 2019 menyiapkan materi tes SKD dari sekarang.
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018 lalu, banyak peserta yang gagal lolos tahapan ini.
Nilai yang didapat dari tes SKD belum bisa mencapai target atau passing grade yang telah ditetapkan.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi satu materi ujian yang menjadi momok bagi sebagian besar pelamar CPNS 2018.
Tahun ini, BKN memberikan kisi-kisi sekaligus bocoran soal yang mungkin akan keluar dalam tes SKD CPNS 2019.
Ada tiga materi yang tetap diujikan dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensi Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam materi TKP, pelamar CPNS 2019 akan diuji tentang nasionalisme, integritas; bela negara; pilar negara; dan bahasa Indonesia.
Sementara pada materi TIU, soal yang keluar tak jauh-jauh dari kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Nah, pada materi TKP, pelamar CPNS 2019 akan diuji dalam soal terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Materi ujian SKD CPNS 2019 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 23 tahun 2019.
Lantas, adakah passing grade/ambang batas dalam ujian SKD pada seleksi CPNS 2019?
BKN menegaskan, nilai passing grade/ambang batas akan ditetapkan dalam PermenPAN-RB tersendiri.
Berikut bunyi lengkap materi SKD berdasarkan PermenPAN-RB sebagaimana dikutip Tribunnews.com:
Materi SKD meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu
kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai Senin (11/11/2019).
Pada tahun 2019, Pemerintah membuka 152.286 formasi.
Rinciannya, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian dan lembaga serta Instansi Daerah sebanyak 114.861 formasi pada 461 Pemerintah Daerah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar CPNS 2019, satu di antaranya dokumen.
Setidaknya, ada lima dokumen penting yang wajib disiapkan pelamar CPNS 2019.
Kelima dokumen tersebut adalah:
1. Scan KTP asli
2. Foto
3. Swafoto
4. Ijazah dan transkrip nilai asli
5. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi
Kelima dokumen yang telah disiapkan ini, wajib diunggah para pelamar CPNS 2019 lewat portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, mengutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Untuk formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
(Tribunnews.com/Sri Juliati)