KPK Cecar Pejabat Waskita Beton Precast Soal Aliran Dana Korupsi Jembatan Bangkinang Riau
Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar pada saksi mengenai proyek Waterfront City
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast, Sanusi Hasyim mengenai aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Sanusi pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan.
Baca: Fakta Baru Temuan KPK, Ada Wali Kota Kasih Aliran Dana ke Tersangka Jaksa di Kejari Yogyakarta
Selain Sanusi, soal aliran dana ini juga didalami tim penyidik dengan memeriksa Engineer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.
Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar pada saksi mengenai proyek Waterfront City.
"Penyidik mendalami aliran dana terkait perkara tersebut. Para saksi juga diperiksa untuk mendalami keterangan mengenai pembangunan proyek jembatan Kampar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Febri memaparkan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim penyidik juga mengonfirmasi para saksi pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Wijaya Karya.
"Saksi juga dimintai keteragan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.
Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.
Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.
Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK pun menduga kerja sama antara Adnan dan Ketut terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Dalam hal ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak.
Baca: KPK Dalami Peran Mantan Wakil Bupati Lampura Terkait Suap Agung Ilmu Mangkunegara
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.