Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Identifikasi Ada 'Desa Siluman' Sejak 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya temuan 'desa siluman' sejak 2015.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Identifikasi Ada 'Desa Siluman' Sejak 2015
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya temuan 'desa siluman' sejak 2015.

Desa siluman yang dimaksud ialah kasus penyelewengan dana desa yang seharusnya dipakai untuk menyejahterakan warga desa, justru diduga dimanfaatkan pihak tertentu.

Desa itu diduga dibuat hanya untuk menerima dana desa, meski tidak berpenghuni. Terkini, kasus desa siluman itu disinyalir ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Tahun 2015 KPK pernah melakukan kajian tapi di bidang pencegahannya. Pencegahan itu setelah UU tentang Desa ini berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Baca: Dengar Kabar Desa Siluman Tak Berpenduduk yang Terima Dana Pemerintah, Jokowi:Kita Kejar dan Tangkap

Baca: Mencuat Isu Dana Desa Fiktif, Pengamat Sebut Pemerintah Lemah dalam Melakukan Verifikasi

Febri mengatakan, kajian tersebut dibuat karena uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digelontorkan ke desa tergolong besar. Sehingga KPK ingin memastikan penggunaannya efektif.

"Ada alokasi Dana Desa tahun itu di PNBP seingat saya ada Rp20 triliun alokasinya dan karenanya sangat besar maka kami berinisiatif melakukan kajian agar dana yang bisa tepat sasaran," katanya.

Berita Rekomendasi

Febri menyampaikan, kajian itu telah disampaikan ke kementerian terkait untuk segera dipelajari.

Berikut 4 identifikasi KPK terkait masalah dana desa yang ditemukan berdasarkan kajian pada tahun 2015:

Potensi Masalah Regulasi

1. Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.

2. Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

3. Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan.

4. Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan.

5. Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.

Potensi Masalah Tata Laksana

1. Kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa.

2. Satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia.

3. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

4. Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah.

5. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.

Potensi Masalah Pengawasan

1. Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah.

2. Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah.

3. Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.

Potensi Masalah SDM

1. Tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas