KPK Identifikasi Ada 'Desa Siluman' Sejak 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya temuan 'desa siluman' sejak 2015.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya temuan 'desa siluman' sejak 2015.
Desa siluman yang dimaksud ialah kasus penyelewengan dana desa yang seharusnya dipakai untuk menyejahterakan warga desa, justru diduga dimanfaatkan pihak tertentu.
Desa itu diduga dibuat hanya untuk menerima dana desa, meski tidak berpenghuni. Terkini, kasus desa siluman itu disinyalir ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tahun 2015 KPK pernah melakukan kajian tapi di bidang pencegahannya. Pencegahan itu setelah UU tentang Desa ini berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Baca: Dengar Kabar Desa Siluman Tak Berpenduduk yang Terima Dana Pemerintah, Jokowi:Kita Kejar dan Tangkap
Baca: Mencuat Isu Dana Desa Fiktif, Pengamat Sebut Pemerintah Lemah dalam Melakukan Verifikasi
Febri mengatakan, kajian tersebut dibuat karena uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digelontorkan ke desa tergolong besar. Sehingga KPK ingin memastikan penggunaannya efektif.
"Ada alokasi Dana Desa tahun itu di PNBP seingat saya ada Rp20 triliun alokasinya dan karenanya sangat besar maka kami berinisiatif melakukan kajian agar dana yang bisa tepat sasaran," katanya.
Febri menyampaikan, kajian itu telah disampaikan ke kementerian terkait untuk segera dipelajari.
Berikut 4 identifikasi KPK terkait masalah dana desa yang ditemukan berdasarkan kajian pada tahun 2015:
Potensi Masalah Regulasi
1. Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
3. Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan.
4. Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan.