Novel Baswedan Sebut Omongan Dewi Tanjung soal Kasus Rekayasa Bikin Banyak Orang Marah: Dia Ngawur
Novel Baswedan sebut tuduhan Dewi Tanjung soal kasus penyiraman hanya rekayasa bisa bikin marah lantaran ada banyak saksi yang tahu dirinya sakit.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi tuduhan Politisi PDIP Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung menuduh hingga melaporkan Novel Baswedan ke polisi lantaran menganggap kasus penyiraman air keras sebagai rekayasa belaka.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyebut akan banyak orang yang marah mendengar ucapan ngawur Dewi Tanjung.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Novel Baswedan dalam video unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (11/7/2019).
Novel Baswedan yakin akan ada banyak orang yang marah terhadap Dewi Tanjung lantaran mereka menyaksikan sendiri kondisi Novel.
"Omongannya dia akan bikin banyak orang yang marah," ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan menyebut orang-orang itu tahu betapa sakit dirinya setelah penyiraman air keras itu.
"Karena banyak orang yang lihat kejadian itu, banyak orang yang menyaksikan bagaimana saya menjadi sakit karena itu," kata Novel Baswedan.
"Saya sih enggak ingin untuk menanggapi omongan orang ngawur," imbuhnya.
Tahu dirinya dilaporkan, Novel Baswedan malah khawatir Dewi Tanjung hanya mengerjai pihak kepolisian dengan tuduhan rekayasa ini.
Novel Baswedan mengaku yakin sebenarnya Dewi Tanjung tahu apa yang ia tuduhkan itu adalah salah.
Ia meyakini Dewi Tanjung menyadari bahwa tak ada rekayasa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Saya yakin kok Dewi Tanjung tahu bahwa laporannya itu enggak benar, saya yakin," ujar Novel Baswedan.
Novel Baswedan justru merasa khawatir laporan Dewi Tanjung itu malah hanya ditujukan untuk mengerjai polisi.
"Dan saya khawatir dia ngerjain polisi," tambahnya.
Jika benar Dewi Tanjung hanya mengerjai polisi, Novel Baswedan berpendapat nantinya laporan ini akan menjadi boomerang bagi Dewi.
Maka dari itu pihak kepolisian harus jeli untuk menangani laporan Dewi Tanjung.
"Seharusnya kalau dia betul-betul ngerjain polisi yang polisinya mesti harus melihat itu sebagai masalah buat yang bersangkutan," tuturnya.
Kini Novel Baswedan memilih santai menanggapi laporan Dewi Tanjung yang ia anggap tidak penting.
"Jadi saya akan melihat nanti seperti apa, tapi sekarang saya pikir enggak penting untuk saya tanggapi," tegasnya.
Berikut video lengkapnya:
Laporan Dewi Tanjung
Dikutip dari Kompas.com, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Laporan itu berisi dugaan melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi Tanjung meyakini Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Dewi Tanjung menyebut ada kejanggalan dari peristiwa penyerangan Novel Baswedan.
Di antaranya adalah rekaman CCTV hingga posisi perban dan dampak penyiraman yang bagi Dewi Tanjung tidak relevan.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," ujar Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019).
Bahkan Dewi Tanjung beranggapan reaksi Novel Baswedan saat tersiram air keras tidak seperti korban yang terkena air keras.
"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari," ujar Dewi Tanjung.
"Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling setelah disiram air keras)," imbuhnya.
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga mengamati kulit di sekitar mata Novel Baswedan yang ia sebut tidak mengalami luka seperti matanya.
"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya mata," tuturnya.
Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta tim dokter dari Indonesia untuk mengungkap hasil rekam medis Novel Baswedan.
Dewi Tanjung meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan dari rumah sakit di Siangapura.
Kini laporan Dewi Tanjung sudah terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Dalam laporan itu, Dewi Tanjung menyertakan barang bukti berupa rekaman video ketika Novel Baswedan dirawat di Singapura serta video penyiraman.
Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum Dewi Tanjung, sudah ada beberapa akun di media sosial yang menuduh kasus Novel Baswedan ini hanya rekayasa.
Namun pihak KPK dan Novel Baswedan sudah membantah tuduhan tersebut. (Tribunnews.com/Ifa Nabila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.