Sebelum Novel Baswedan, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Habib Rizieq, Amien Rais, hingga Eggi Sudjana
Pelapor Novel Baswedan, Dewi Tanjung, pernah melaporkan Eggi Sudjana dengan tuduhan makar.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan adanya isu yang menganggap penyerangan terhadap Novel Baswedan dianggap rekayasa.
Febri menjelaskan sudah jelas bahwa Novel adalah korban penyerangan.
Ia menilai anggapan rekayasa pada kasus novel adalah tindakan di luar rasa kemanusiaan.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas jelas menjadi korban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Febri melanjutkan, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel.
"Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu," ujar Febri.
Hobi Lapor Polisi
Ternyata bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.
Seperti diberitakan Kompas.com, Dewi pernah melaporkan Eggi Sudjana.
Dewi melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik bulan April 2019 silam.
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
"Hari ini bukan pemeriksaan lanjutan. Saya berikan berupa CD rekaman pidato Eggi Sudjana," kata Dewi di Polda Metro Jaya, 9 Mei 2019 silam.
Sehari sebelumnya, Dewi mengatakan telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.