Setara Institute Sebut Wakil Panglima TNI Tidak Penting
“Kalau mau jujur sebenarnya memang tidak terlalu penting," kata Bonar Tigor Naipospos
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai jabatan wakil panglima TNI yang akan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu penting.
Dia melihat apa yang dilakukan Jokowi sebagai upaya rencana mengakomodasi perwira tinggi (pati) aktif non-job di tubuh TNI.
Baca: Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto
“Kalau mau jujur sebenarnya memang tidak terlalu penting karena kalau kita lihat buku putih tantangan pertahanan RI bahwa dalam 20 tahun ke depan kita lebih banyak menghadapi tantangan dari internal, bukan eksternal. Hal itu dilakukan hanya untuk membuka ruang bagi pati TNI aktif yang tidak memiliki jabatan,” ungkap Bonar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya akan berbahaya jika perwira TNI aktif yang memiliki potensi namun dibiarkan menganggur tanpa jabatan dan pekerjaan.
“Bahaya kalau mereka kemudian mencari kanal lain,” ungkapnya.
Ia sendiri menilai kondisi di TNI akan ideal dalam lima tahun mendatang.
“Kalau memang sudah saatnya mungkin jabatan-jabatan baru itu akan dievaluasi dan bisa saja kemudian dihapuskan. Kita bisa bilang kondisi di TNI mungkin akan ideal dalam lima tahun mendatang,” tegasnya.
Bonar juga menilai wacana menghidupkan jabatan wakil panglima TNI dan jabatan-jabatan lainnya merupakan strategi Jokowi untuk menghilangkan friksi di internal TNI.
“Memang ini termasuk langkah politik Jokowi agar meredam friksi dan kekecewaan di internal tubuh TNI. Seperti kita ketahui sejumlah kejadian dalam dua tahun terakhir diwarnai dengan friksi internal di kalangan TNI,” pungkasnya.
Jabatan wakil panglima TNI sempat ada sebelum dihapus oleh Presiden Gus Dur.
Baca: Soal Jabatan Wakil Panglima TNI, Setara Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Era Orba Terulang
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 14 Ayat (3) dalam Perpres tersebut berbunyi panglima TNI dibantu oleh wakil panglima seperti dilansir Tribunnews.com dari halaman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).
Jangan sampai kembali ke era Orba
Bonar Tigor Naipospos menilai rencana Presiden Joko Widodo menghidupkan jabatan wakil penglima TNI sebagai jalan keluar menumpuknya perwira tinggi (pati) TNI tanpa jabatan.
Bonar Tigor Naipospos menegaskan, menumpuknya pejabat tinggi (pati) TNI sebagai warisan orde baru merupakan tantangan bagi pemerintahan Jokowi - Maruf Amin.
Baca: Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto
“Tantangan berat dan baru di periode pemerintahan Jokowi kali ini memang memperhatikan rekrutmen dan pendidikan prajurit TNI sesuai dengan fungsi dan struktur penempatan kebutuhan. Dan tantangan itu dijawab dengan membuka beberapa jabatan baru termasuk wakil panglima TNI,” terangnya ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Ia pun mengingatkan agar rencana pembukaan jabatan baru untuk pati TNI tidak mengulang era orde baru.
“Perlu diketahui pada era orde baru ada lebih dari seratus anggota parlemen dari TNI tanpa terpilih, kepala daerah dari TNI, sampai duta besar pun dari TNI,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menilai rencana menghidupkan kembali jabatan wakil penglima TNI akan sukses meredam gejolak di internal tubuh TNI yang bisa dikatakan penuh sesak dengan pati tanpa jabatan.
“Memang ini termasuk langkah politik Jokowi agar meredam friksi dan kekecewaan di internal tubuh TNI. Seperti kita ketahui sejumlah kejadian dalam dua tahun terakhir diwarnai dengan friksi internal di kalangan TNI,” pungkasnya.
Jabatan wakil panglima TNI sempat ada sebelum dihapus oleh Presiden Gus Dur.
Baca: Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 14 Ayat (3) dalam Perpres tersebut berbunyi panglima TNI dibantu oleh wakil panglima seperti dilansir Tribunnews.com dari halaman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).