Tanggapi Pernyataan Menag soal Celana Cingkrang, GP Anshor: Radikalisme Bukan Sekadar Pakaian
"Yang harus dipikirkan oleh para menteri atau jajaran pemerintahan itu harusnya yang bersifat substansial," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Hampir sebagian anggota Komisi VIII DPR RI menanyakan langsung soal celana cingkrang kepada Fachrul Razi.
Beberapa di antaranya, setuju soal aturan celana cingkrang dan cadar diterapkan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Angela Tanoesoedibjo Mengaku Suaranya Habis Saat Rapat Bersama Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik misalnya, yang mendukung soal aturan celana cingkrang dan cadar, diterapkan di lingkungan ASN.
Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.
"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.
Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.
"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.
Baca: Raker dengan Menag, Komisi VIII akan tanyakan Langsung soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.
"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.
Diminta belajar agama
Anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali belajar tentang agama.
Sehingga, ia berharap Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Fachrul tidak terlalu mencampuri prihal keyakinan yang sejatinya menjadi ranah pribadi.
Ali mengaku tidak sepakat dengan pandangan Fachrul terkait radikalisme.
Ia menilai ada kekeliruan dalam menggunakan istilah radikalisme yang justru menyasar kepada ranah keyakinan seseorang yang semestinya tidak boleh dicampuri oleh negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.