Tanggapi Pernyataan Menag soal Celana Cingkrang, GP Anshor: Radikalisme Bukan Sekadar Pakaian
"Yang harus dipikirkan oleh para menteri atau jajaran pemerintahan itu harusnya yang bersifat substansial," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tanggapi Pernyataan Menag Tentang Celana Cingkrang, Sekjen GP Ansor: Itu Mode
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi belum lama ini memberikan pernyataan tegas akan menindak aparat sipil negara (ASN) dan pegawai sipil negara (PNS) yang ngotot untuk memakai celana cingkrang saat bekerja untuk berhenti bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengatakan celana cingkrang merupakan tren busana dan tidak dapat dijadikan simbolik.
Baca: Menteri Agama Klarifikasi Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang Saat Rapat Dengan DPR
"Orang bisa saja menggunakan celana cingkrang itu dengan model macam-macam. Itu (celana cingkrang) merupakan mode, jadi itu mode orang yang menggunakan celana" ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GP Ansor, Abdul Rochman, Kamis (7/11/2019)
Menurutnya, visi atau komitmen presiden tidak dapat diartikan dengan mencurigai cadar dan celana cingkrang dengan hal yang bersifat simbolik oleh para jajarannya.
"Yang harus dipikirkan oleh para menteri atau jajaran pemerintahan itu harusnya yang bersifat substansial, karena radikalisme itu bukan hanya sekadar pakaian" lanjut Abdul Rochman di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat.
Baca: Facrul Razi: Kalau ke Masjid di Dekat Rumah Saya Pakai Celana Cingkrang
Ia berujar, menjadi kewenangan pemerintah untuk membuat suatu peraturan, akan tetapi pemerintah harus melihat isu radikalisme di Indonesia harus dilihat sebagai sesuatu yang substansial bukan sekedar simbolik.
"Kalau misalnya pemerintah membuat aturan yang mengikat pegawainya, saya kira itu tidak masalah dan tidak melanggar hukum. Karena setiap warga memang punya aturan tertentu dan untuk kebutuhan oraganisasi masing-masing" ujarnya.
Klarifikasi Menteri Agama
Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.
Ia memberikan penjelasannya usai 24 anggota Komisi VIII DPR RI melontarkan pertanyaan yang mayoritas menanyakan larangan bercadar dan celana cingkrang.
Fachrul Razi menjelaskan, penggunaan cadar dikhawatirkan menimbulkan persepsi terhadap tingkat keimanan seseorang.
Namun, ia menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.
Baca: Facrul Razi: Kalau ke Masjid di Dekat Rumah Saya Pakai Celana Cingkrang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.