Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Polemik APBD DKI Jakarta 2020 di 'Mata Najwa', Sekjen FITRA: Transparansi Alami Kemunduran

Sekjen FITRA, Misbah Hasan menyebut penyusunan APBD DKI Jakarta 2020 dalam aspek transparansi telah mengalami kemuduran.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tanggapi Polemik APBD DKI Jakarta 2020 di 'Mata Najwa', Sekjen FITRA: Transparansi Alami Kemunduran
(Youtube/Najwa Shihab) (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Sekjen FITRA Misbah Hasan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUINNEWS.COM – Sekjen Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menyebut penyusunan APBD DKI Jakarta 2020 dalam aspek transparansi telah mengalami kemuduran.

Hal itu ia sampaikan dalam acara 'Mata Najwa' yang diunggah oleh kanal Youtube Najwa Shihab (7/11/2019).

Misbah mengatakan kemunduran transparansi ini dinilai dari sulitnya masyarakat untuk mengakses dan mengajukan permohonan dokumen Kebijakan Umum Anggaran  Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020.

Menurutnya, dalam hal tansparansi memiliki beberapa level.

Level transparansi tertinggi dalam polemik ini adalah terkait dokumen yang diunggah di website resmi pemerintah.

“Level transparansi ada beberapa, yang paling tinggi kan ketika di-upload di website resmi Pemda DKI,” ujar Misbah

Namun kalau Pemda DKI tidak berkomitmen dalam mengunggah dokumen tersebut di website resmi, maka dapat dilakukan transparansi yang lebih rendah.

Berita Rekomendasi

Level transparansi yang lebih rendah yakni dengan cara dibukanya akses warga DKI Jakarta untuk memohon dokumen tersebut.

“Kalau memang tidak ada komitmen untuk mengunggah itu, sebenarnya derajat transparansi yang lebih rendah ketika warga DKI memohon dokumen itu harusnya diberikan,” imbuhnya.

Misbah mengaku, pada 16 Oktober 2019 Seknas FITRA telah mencoba melayangkan surat permohonan untuk dokumen KUA-PPAS DKI Jakarta 2020.

Namun Seknas FITRA baru mendapat jawabannya pada 30 Oktober 2019.

“Nah Seknas FITRA pada tanggal 16 Oktober 2019 itu melayangkan surat permohonan dokumen KUA-PPAS 2020 itu dibalas tanggal 30 Oktober 2019,”ujarnya.

Permohonan Seknas FITRA ditolak dengan alasan proses penyusunan anggaran belum mencapai tahap final.

“Jawabnya ditolak karena ini masih dalam proses pembahasan,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas