Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Update Pendaftaran CPNS 2019: ANRI Buka Lowongan 14 Formasi Berikut Keriterianya

Kriteria pelamar ANRI pada CPNS 2019, terbuka untuk umum, difabel, dan PI/TL. Untuk pelamar Cumlaude, putra putri Papua dan Papua Barat

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Update Pendaftaran CPNS 2019: ANRI Buka Lowongan 14 Formasi Berikut Keriterianya
Kolase TribunStyle.com
Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Update terbaru informasi terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengeluarkan pengumuman terkait CPNS 2019, Rabu (6/11/2019).

Berdasarkan pantauan dari Tribunnews.com, ANRI telah menentukan keriteria apa saja yang harus diketahui calon pendaftar sebelum mendaftar.

Kriteria pelamar telah ditentukan oleh pemerintah, antaranya disesuaikan dengan masing-masing jabatan.

Ada juga informasi terkait penyandang difabelitas.

Berikut ini kriteria pelamar yang akan melamar di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

Update CPNS 2019: 14 Unit Kerja dan 70 Kualifikasi Pendidikan yang Dibuka

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A.

Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

- Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI Rilis Formasi CPNS 2019, Ini Kualifikasi Pendidikanya

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda

- Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas