Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Yusuf saat Demo di Kendari

"Amnesty tetap mendesak (pengusutan terhadap) siapa yang bunuh Yusuf juga, karena dugaan kuatnya dia mati bukan karena senjata api," ucap Usman Hamid

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Yusuf saat Demo di Kendari
Abdul Majid/Tribunnews.com
Mahasiswa sindir matinya peran KPK dan sampaikan rasa duka kepada dua mahasiswa asal Kendari yang meninggal dalam menyuarakan aspirasi rakyat di Kendari, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski aparat kepolisian telah menindaklanjuti penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19), namun Amnesty International Indonesia tetap desak agar polisi serius menanganinya.

Diketahui, Muhammad Yusuf Kardawi (19), yang diketahui meninggal dengan luka serius di bagian kepala.

Baca: Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas

Yusuf merupakan salah satu korban tewas saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

"Amnesty tetap mendesak (pengusutan terhadap) siapa yang bunuh Yusuf juga, karena dugaan kuatnya dia mati bukan karena senjata api," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Berbeda dengan Yusuf, satu korban lainnya yaitu Randi (21) tewas akibat luka tembak di dada.

Sementara, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka akibat tertembak di betis bagian kanan.

Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial Brigadir AM.

Berita Rekomendasi

Brigadir AM beserta lima rekan lainnya sebelumnya telah dikenakan sanksi disiplin.

Keenam orang itu diduga melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unjuk rasa.

Namun, berdasarkan sejumlah bukti-bukti, sebanyak dua proyektil dan dua selongsong peluru yang ditemukan identik dengan senjata api yang digunakan Brigadir AM.

Sementara, kelima anggota kepolisian lainnya hanya diproses melalui mekanisme sanksi etik.

Menurut Usman, polisi juga perlu memberikan penjelasan mengenai kelima anggota polisi lainnya.

Dengan begitu, katanya, barulah rasa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Baca: Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya

"Tindakan kepolisian yang tidak membawa serta lima orang tersebut, termasuk kejelasan siapa pelaku atas pembunuhan Yusuf, akan tetap menimbulkan kecurigaan serta ketidakpuasan pada keseriusan negara dalam menghadirkan rasa keadilan dan remedy korban," kata Usman Hamid.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas