Buntut Kasus Meme Joker, Fahira Idris Sambangi Polda Metro Jaya: Ini Bukan untuk Anies Baswedan
Anggota DPD RI Fahira Idris penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus foto 'meme' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (8/11/2019).
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
Melihat unggahan Ade, Fahira langsung berkonsultasi dengan beberapa pengacara di LBH Bang Japar.
Setelah berdiskusi dan ditimbang, apa yang dilakukan Ade masuk dalam pasal 32 ayat 1 undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Satu diantaranya menyebutkan, merusak dan mentransmisikan maka dapat dikenakan ancaman pidana 8 tahun penjara.
"Saya lihat, saya konsultasi bersama pengacara di LBH Bang Japar dan ternyata setelah kita diskusiakan ini masuknya yang paling cocok adalah pasal perusakan dokumen yaitu pasal 32 ayat 1, ada gambar dokumen elektronik resmi milik Pemprov yang dirusak," ujar Fahira.
Diketahui, dalam 'meme' tersebut tidak hanya wajah Anies yang diedit jadi Joker, melainkan terdapat narasi yang dapat menggiring opini negatif terhadap Gubernur DKI itu.
Fahira menilai narasi seperti itu tidak pantas dan tidak dapat digunakan sebagai kritikan.
Ada cara yang lebih baik dalam melakukan kritikan terlebih pada pimpinan.
Sehingga Fahira dirasa perlu untuk memperkarakannya, karena ada aset pemprov DKI berupa foto yang dirusak dan ditransmisikan melalui sosial media yang dilakukan oleh terlapor yakni Ade Armando.
Terlapor kasus 'meme' joker wajah Anies baswedan, Ade Armando merupakan dosen dari Universitas Indonesia.
Ini bukan kali pertama dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelum pelaporan kasus ini, dirinya pernah beberapa kali dilaporkan terkait kasus lain.
Namun hingga sekarang, kasus-kasus tersebut tidak ada kabarnya lagi.
Terkait pelaporan Fahira Idris, Ade menanggapinya dengan santai.
Karena ia tidak merasa membuat 'meme' tersebut.
Ade hanya mengunggahnya saja di akun media sosialnya.
Sebelumnya Ade dikabarkan siap kalau dirinya dipanggil pihak kepolisian terkait kasus 'meme' tersebut.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)