Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan

Dalam gugatan ini, OC Kaligis meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, baik itu kerugian materiil maupun immateriil dengan total kerugian

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap OC Kaligis diketahui menggugat Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) terkait kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), laporan OC Kaligis diajukan Rabu (6/11/2019) dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, OC Kaligis meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melkaikna perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No.2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl.

"Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," begitu tertulis dalam petitum selanjutnya, sesuai yang tertulis di SIPP PN Jaksel, Jumat (8/11/2019). 

Baca: Deretan Kontroversi Dewi Tanjung yang Sebut Kasus Novel Baswedan Bohong, Pernah Laporkan Amien Rais

Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Tergugat II menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, baik itu kerugian materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp 2 juta. 

Menurutnya kerugian immateriil yang dialami penggugat adalah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad)," tulis petitum lainnya. 

Melansir pemberitaan Kompas.com (23/1/2015), petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada 5 Oktober 2012.

Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Baca: Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK: Tuduhan Rekayasa Itu Tidak Berdasar

Saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, anak buah Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Akan tetapi, ia disalahkan karena dianggap bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran. Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.

Namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel di tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.

Baca: Ditanya soal Motif Sandiwara Novel Baswedan, Dewi Tanjung Ungkit Novel Pernah Ditahan di Mako Brimob

Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku Presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.

Baca: Rekayasa Novel Baswedan Ramai di Medsos, Analis Sebut 3 Pemicunya: Ada Pengalihan Isu Anggaran DKI

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas