Heboh Desa Fiktif, Pengamat: Kelompok yang Menginisasi dan Mencairkan Dana Desa Harus Tanggung Jawab
Hendri menilai serunya kasus ini adalah Sri Mulyani justru tidak mempertanyakan adanya 'dana desa fiktif' ke Kabinet. Namun diungkap ke publik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Sri Mulyani ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, dengan membentuk desa baru.
Sri Mulyani menyebut dana desa mulai disalurkan sejak tahun 2015 dan selalu meningkat tiap tahunnya.
Pada tahun 2019, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 70 triliun. Pemerintah menyalurkan dana desa kepada 434 pemerintah daerah kabupaten dan kota di 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.
DKI Jakarta tidak termasuk dalam daftar penerima dana desa, karena APBD DKI masih mencukupi kebutuhan provinsi.
Per September 2019, Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran dana desa mencapai Rp 44 triliun atau 62,9 persen dari pagu alokasi APBN yang sebesar Rp 70 triliun.
Angka penyerapan ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 63,2 persen atau Rp 37,9 triliun