Jaksa Agung Pelajari Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tengah mempelajari gugatan OC Kaligis terhadap kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret Novel Baswedan.
"Sedang kita pelajari," ujar Burhanuddin singkat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus suap hakim OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.
OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.
Baca: Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.
Baca: Dewi Tanjung Laporkan Penyerangan Novel Rekayasa, Begini Kecaman Tim Advokasi Novel Baswedan
OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Baca: Dewi Tanjung Tanyakan Kejanggalan Luka Novel Baswedan, Saor Siagian: Itu Pertanyaan Sampah
Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.
Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.
Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.
Tim advokasi Novel dalam kasus penyiraman air keras Haris Azhar menganggap gugatan ini hanya memanfaatkan kondisi pelemahan KPK setelah revisi Undang-Undang.
Menurut dia, kasus penganiayaan Novel jelas kriminalisasi.
"Apanya yang mau dibuktikan? Semuanya sudah jelas (kriminalisasi)," ujar Haris.