Kemendagri Janji Tak Akan Lindungi Stafnya yang Terlibat dalam Kasus Dana Desa Fiktif
“Momen ini akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk menata kembali desa seluruh Indonesia," ucapnya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Bahtiar mengatakan momen ramai soal desa fiktif akan dimanfaatkan pihaknya untuk menata kembali pendataan desa di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan sudah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa menerjunkan tim investigasi ke sejumlah provinsi yang disebut-sebut memiliki desa fiktif seperti Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Selatan.
Baca: Seputar 3 Desa Fiktif di Konawe: Pemekaran Wilayah, Ada Kesanamaan, 57 Saksi Diperiksa
“Momen ini akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk menata kembali desa seluruh Indonesia, baik sistem dan prosedur maupun pengawasan penataan daerah. Hasil investigasi akan dievaluasi, kalau secara administratif bermasalah akan dihapus, kalau berdampak pidana akan dilanjutkan,” ungkap Bahtiar dihubungi Tribun Network, Jumat (8/11/2019).
Bahtiar mengatakan, hal yang akan diinvestigasi adalah mencari tahu prosedur mana yang dilanggar sehingga desa fiktif bisa disahkan dan menerima dana desa.
Ia juga menegaskan Kemendagri tak akan memberi toleransi jika terbukti ada aparat pemerintahan yang terlibat dalam pembentukan desa fiktif.
Baca: Ramai Desa Fiktif, Kemendagri Jelaskan Proses Pembentukan Desa Baru
“Kami akan usut tuntas dengan menerjunkan tim investigasi bekerja sama dengan pemprov dan polda setempat. Akan kami telusuri karena pembentukan desa itu tak sederhana dan prosesnya lama, bahkan harus mendapat persetujuan dari warganya,” katanya.
“Kemendagri tak akan melindungi jika ada stafnya yang ikut bermain dalam pembentukan desa fiktif tersebut, silakan dibawa ke ranah pidana, kita siap buka-bukaan,” pungkas Bahtiar.
Temuan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindentifikasi sedikitnya ada 15 modus korupsi terkait dana desa fiktif.
Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, modus-modus yang dilakukan oleh Kepala maupun pengurus desa itu pun banyak yang terbilang 'tradisional'.
Baca: Seputar 3 Desa Fiktif di Konawe: Pemekaran Wilayah, Ada Kesanamaan, 57 Saksi Diperiksa
"Dari ratusan perkara yang sudah ada itu kami sudah mencatat 15-an pola korupsi," ujar Tama di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dia merincikan, polanya rasuahnya ada yang memakai modus proyek tapi fiktif.
Jadi, lanjutnya, proyeknya tidak ada tapi anggarannya terpakai.
Ada juga pola double budget untuk satu proyek.
Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan di tahun sebelumnya atau pada tahun yang sama.