Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Banding Dikabulkan, Ahmad Dhani Akan Bebas dari Penjara Akhir Desember

Pengajuan banding yang diajukan Ahmad Dhani terkait kasus ITE telah dikabulkan, selain itu Dhani akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengajuan Banding Dikabulkan, Ahmad Dhani Akan Bebas dari Penjara Akhir Desember
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan banding yang diajukan musisi Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkait kasus ITE telah dikabulkan.

Hukuman penjara yang sebelumnya 1 tahun dikurangi menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.

Selain itu, Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.

Meski bandingnya dikabulkan, Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca: Ahmad Dhani Bilang Ari Lasso Dikeluarkan Dari Dewa 19, Ini Fakta Lain yang Baru Terungkap

"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta itu 1 tahun hukuman pidana, yang sedianya ekspektasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Kamis (7/11/2019).

Ia juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani selama dipenjara berperilaku baik dan mendapatkan remisi 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan
Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
BERITA REKOMENDASI

"Oleh sebab itu mas Ahmad Dhani mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan dipotong dengan tahun kabisat jadi putusannya di Jakarta, bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," pungkasnya.

Salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

Baca: Mulan Jameela Ternyata Sempat Mengenyam Bangku Kuliah, Fakta Baru Terkait Pendidikannya Terungkap

"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Ia juga mengatakan bahwa Dhani bebas bersyarat dan bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.


"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," pungkasnya.

Diketahui dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu memuat vonis hasil banding pada Kamis (7/11/2019).

Ahmad Dhani sendiri melakukan "Vlog idiot" pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas