CPNS 2019: BKN Buka 84 Formasi dan 16 Jabatan untuk Kantor Pusat, Simak Rincian dan Kriterianya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jumlah formasi CPNS pusat sebanyak 84, Kamis (7/11/2019).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jumlah formasi CPNS pusat sebanyak 84, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Jumlah 84 formasi CPNS itu terbagi menjadi 16 jabatan di Kantor BKN pusat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019 itu telah dilampirkan informasi rincian formasi dan ketentuannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengatakan adanya informasi seleksi CPNS di lingkungan BKN.
"BKN membutuhkan 84 formasi jabatan di lingkungan kantor pusat BKN," kata Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Baca: 2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Awas Jangan Ulangi Kesalahan-kesalahan Ini
Selain formasi tersebut, BKN juga membuka formasi di Kantor Regional II Surabaya, Kantor Regional III Bandung, dan masih ada lagi.
Diketahui, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan memasuki tahap pendaftaran pada Senin, 11 November 2019.
Banyak orang menunggu informasi tentang formasi yang dibutuhkan di setiap lembaga pemerintahan.
Berikut daftar formasi pusat CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dilansir dari laman resmi bkn.go.id:
1. Jabatan Analis Kepegawaian Ahli Pertama, ada 11 formasi
2. Jabatan Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama, ada 3 formasi
3. Jabatan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, ada 8 formasi
4. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, ada 2 formasi
5. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, ada 5 formasi
6. Jabatan Analis Data dan Informasi, ada 12 formasi
7. Jabatan Analis Hukum, ada 11 formasi
8. Jabatan Analis Jabatan, ada 3 formasi
9. Jabatan Analis Kinerja, ada 12 formasi
10. Jabatan Analis Perencanaan, ada 2 formasi
11. Jabatan Analis Protokol, ada 1 formasi
12. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, ada 4 formasi
13. Jabatan Pengelola Barang Milik Negara, ada 2 formasi
14. Jabatan Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, ada 3 formasi
15. Jabatan Pranata Laporan Keuangan, ada 3 formasi
16. Jabatan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, ada 2 formasi
Baca: Formasi CPNS 2019 di Kantor BKN Regional, dari Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya Hingga Jayapura
Berikut Kriteria Pelamar bagi peserta CPNS yang mendaftar di BKN, dikutip dari laman bkn.go.id:
1. Cumlaude
Pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
- Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
- Telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
2. Disabilitas
Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Selain itu, diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Umum
Pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019
Terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50%.
- Psikotes, dengan bobot 35%.
- Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 15%.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.