Wamendes PDTT: Alokasi Dana Desa Melalui Kerjasama Antar Kementerian
Wamendes PDTT: Alokasi Dana Desa Melalui Kerjasama Antar Kementerian. Terungkap adanya desa fiktif
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mengolah seluruh data menjadi bahan pengalokasian dana desa per kabupaten.
Penyalurannya dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Tujuh hari setelah dana desa diterima, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bupati perihal pengalokasian dana ke masing-masing desa.
Nilainya tergantung pada kesulitan geografis tiap desa, di mana semakin besar pada desa yang kian terpencil.
Dalam hal tahapan pencairan dana desa, disalurkan melalui 3 tahapan. Yakni tahap pertama sebesar 20 persen. Tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen.
"Terkait pencairannya itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya," Budi Arie menjelaskan.
Baca: Kemendagri Tak Kompromi Jika Ada Pegawainya yang Terlibat Pembentukan Desa Fiktif
Tahap pertama syaratnya Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes, lalu untuk tahap kedua laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya.
Dalam tahap kedua ini, syaratnya belum diminta laporan tahap pertama. lalu ada tahap 3, baru laporan tahap satu dan tahap kedua.
Sementara itu, mengenai sinyalemen adanya desa hantu, menurut Wamendes Budie Arie, tertuju pada konsistensi antara kode resmi dari Kemendagri dengan pencairan dana desa di lapangan.
Desa hantu menjadi masalah jika sampai dana desa cair, padahal tidak ada rekening kas desa yang asli.
Baca: ICW Sebut Ada 15 Pola Korupsi Terkait Dana Desa Fiktif
Kementerian Desa PDTT memiliki aplikasi https://sipede.ppmd.kemendesa.go.id yang mendeteksi jumlah desa yang mencairkan dana desa, juga laporan pencairan pada tingkat kabupaten/kota.
Untuk Kabupaten Konawe, pada 2015 dan 2016 melapor 100 persen dana desa cair.
"Namun, dari 241 desa tersebut, ada Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya yang tidak mendapatkan dana desa. Inilah yang disinyalir desa hantu," Budi Arie menegaskan.