Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Markus Nari Lebih Banyak Merenung

Markus Nari diproses hukum karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Vonis Markus Nari Lebih Banyak Merenung
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Markus Nari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis untuk terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari.

Markus Nari diproses hukum karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

Sidang pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (11/11/2019) siang.

Jelang sidang pembacaan putusan, Markus Nari sudah berada di ruang sidang. Dia didampingi pihak keluarga.

Sambil menunggu persidangan, Markus Nari lebih banyak merenung dan menundukkan kepala, seperti orang memanjatkan doa.

Baca: Komisi II DPR Sebut Tak Memungkinkan Revisi UU Pilkada Saat Tahapan Sedang Berlangsung

Dia merangkul salah seorang saudaranya yang duduk di sebelah kiri dirinya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Markus Nari hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

JPU pada KPK menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.

Selain itu, JPU pada KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.

Baca: Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU: Harus Sosok yang Sempurna

Pidana tambahan itu berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dituntut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dituntut melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas