Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Kominfo, Ada 581 Formasi yang Tersedia

Seleksi CPNS Kementerian Kominfo telah dibuka mulai hari, menerima 581 formasi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Kominfo, Ada 581 Formasi yang Tersedia
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Kominfo, Ada 581 Formasi yang Tersedia 

2. Setiap pelamar hanya dapat melamar satu habatan dalam satu formasi umum atau khusus (cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat) di satu instansi.

3. Mengunggah hasil scan dokumen yang format dan ukuran file sesuai ketentuan, dokumen tersebut di antaranya:

a. Pas foto berwarna dengan wajah terlihat jelas, berpakaian formal dengan latar belakang merah.

b. E-KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

c. Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

d. Ijazah asli.

e. Transkrip Nilai asli.

Berita Rekomendasi

f. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:

1) Surat Pernyataan

2) Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

3) Surat Keterangan akreditasi Program Studi dari BAN-PT (bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi).

4) Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan Penyetaraan Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi khusus bagi pelamar
lulusan Universitas luar negeri.

5) Bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri yang ingin melamar formasi cumlaude, melampirkan Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusanya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

6) Bagi pelamar formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas