Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Surat Penolakan Terhadap Habib Rizieq Kembali ke Indonesia

Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Imigrasi Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Surat Penolakan Terhadap Habib Rizieq Kembali ke Indonesia
dok KompasTv
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.

Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi

Baca: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti

"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.

Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019)
Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019) (Kanal Youtube Front TV)

Alasannya, Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab, Pemerintah tidak menangkal kembali ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.

Berita Rekomendasi

Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando juga sudah menegaskan belum menerima surat penangkalan dari instansi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar
Sam Fernando, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Imigrasi Indonesia juga tidak mengetahui mengenai surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada Habib Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari wilayah Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," jelas Sam Fernando.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menepis pengakuan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Mahfud MD Heran Surat Cekal Habib Rizieq Syihab Tiba-tiba Diperlihatkan: Kan Sudah Lama Isu Itu.
Mahfud MD dan  (kolase tribunnewswiki/foto-foto: WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN, TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas