Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Berikut Kriteria dan Persyaratannya, Harus Pakai Ijazah Asli

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Fathul Amanah
zoom-in KemenPPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Berikut Kriteria dan Persyaratannya, Harus Pakai Ijazah Asli
Screenshot website https://www.kemenpppa.go.id/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23:11 WIB.

Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://sscasn.bkn.go.id dan https://www.kemenpppa.go.id.

Berikut kriteria pelamar dan persyaratannya:

Kriteria Pelamar

Berita Rekomendasi

Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini:

Formasi Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:

1) Pelamar merupakan lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Ungeul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian” pada ijasah atau transkip nilai.

2) Pelamar dan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

• Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

• Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi

• Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2

• Mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain

c. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945. dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, atau Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar:\

11. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Formasi Umum

1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3.25 (tiga koma dua puluh lima) untuk Perguruan Tinggi Swasta:

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol).

b. Jenis Formasi Cumlaude

1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijasah atau transkrip nilai 2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijasah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Jenis Formasi Disabilitas

1) Perguruan Tinggi Dalam Negen dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

d. Jenis Formasi Putra/Putn Papua dan Papua Barat

1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijasah dan transkrip nilai telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

12. Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefl minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/ELTS 4) atau Toe/! Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Agustus 2018 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Penyandang Disabilitas.

13. Khusus untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Penerjemah memiliki TOEFL ITP minimal 550 atau IELTS minimal 6,0 yang diperoleh sejak bulan Agustus 2018 dan setelahnya.

14. Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan untuk hadir pada saat verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang disandang oleh pelamar, sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditentukan.

15. Untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) vang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR

16. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas