Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Berikut Kriteria dan Persyaratannya, Harus Pakai Ijazah Asli

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Fathul Amanah
zoom-in KemenPPPA Buka 25 Formasi CPNS 2019, Berikut Kriteria dan Persyaratannya, Harus Pakai Ijazah Asli
Screenshot website https://www.kemenpppa.go.id/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka sebanyak 25 Formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23:11 WIB.

Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://sscasn.bkn.go.id dan https://www.kemenpppa.go.id.

Berikut kriteria pelamar dan persyaratannya:

Kriteria Pelamar

Berita Rekomendasi

Formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini:

Formasi Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude:

1) Pelamar merupakan lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Ungeul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Cumlaude/dengan pujian” pada ijasah atau transkip nilai.

2) Pelamar dan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

• Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas