Kuasa Hukum Nyoman Dhamantra Kecewa Hakim Praperadilan Kesampingkan Fakta Persidangan
Dia menjelaskan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu melibatkan sejumlah pihak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kuasa Hukum Nyoman Dhamantra Kecewa Hakim Praperadilan Kesampingkan Fakta Persidangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-dpr-i-nyoman-dhamantra-ditahan-kpk_20190809_122244.jpg)
Untuk diketahui, I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Baca: Kuasa Hukum Minta Nyoman Dhamantra Segera Disidang
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.