Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Nyoman Dhamantra Kecewa Hakim Praperadilan Kesampingkan Fakta Persidangan

Dia menjelaskan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu melibatkan sejumlah pihak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Nyoman Dhamantra Kecewa Hakim Praperadilan Kesampingkan Fakta Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bahmid, menilai hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Krisnugroho mengesampingkan fakta persidangan.

Menurut dia, hakim tunggal Krisnugroho memandang fakta-fakta persidangan yang ada selama sidang sudah masuk kepada pokok perkara dan bukan masuk ranah praperadilan.

"Ada beberapa dalil yang dianggap hakim tunggal itu bagian pokok perkara. Ini menjadi keputusan dan kami hormati. Kami mempelajari dan mempersiapkan di pokok perkara," kata Fahmi, ditemui setelah persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Untuk itu, setelah persidangan pembacaan putusan praperadilan, dia mengaku, akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Gugatan Praperadilan eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Ditolak Majelis Hakim

"Fakta terungkap kemarin di media sosial ada pernyataan terdakwa mengungkap kebenaran. Kami jadikan dasar membawa dalam perkara ini dan masuk pokok perkara," kata dia.

Dia menjelaskan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu melibatkan sejumlah pihak.

Sampai saat ini sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Mereka yaitu, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto, orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"Ini menyangkut keterlibatan beberapa pihak," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Tersangka Swasta Kasus Suap Impor Bawang Putih Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu digelar di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

"Dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Tunggal Krisnugroho, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Pada pertimbangannya, hakim tunggal Krisnugroho menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.

"Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas