Menko Polhukam Ungkap Jokowi Pernah Beri Laporan Kasus Korupsi Besar ke KPK, tapi . . .
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menyampaikan harapan Jokowi agar penegakan hukum di Indonesia diperkuat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan laporan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Mahfud MD mengatakan kasus-kasus yang disampaikan Jokowi itu tak kunjung diungkap, bahkan tak disentuh oleh KPK.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, hal itu disampaikan Mahfud MD saat pertemuan dengan tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menyampaikan harapan Jokowi agar penegakan hukum di Indonesia diperkuat.
Di antaranya adalah dengan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Mahfud MD menyebut Jokowi sebenarnya sudah pernah menyampaikan beberapa laporan kasus korupsi ke KPK untuk diproses namun tak kunjung terungkap.
"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," ucap Mahfud MD.
Agar kasus korupsi itu segera selesai, kini Jokowi ingin penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.
Meski Jokowi meminta pihak lain terlibat, Mahfud MD menegaskan langkah sang presiden bukan bermaksud untuk melemahkan KPK.
Justru dengan terbantunya KPK oleh penegak hukum lainnya maka diyakini akan semakin kuat dalam memberantas korupsi.
"KPK terus kita perkuat, kata presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut sudah ada kasus-kasus korupsi besar yang disampaikan kepada KPK namun ia meyakini kasus itu belum disentuh untuk ditangani.
Namun Mahfud MD menyebut kemungkinan ada perbedaan pendapat soal prioritas penanganan kasus antara Jokowi dan KPK.
"Tapi presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar baisa. Saya laporin sendiri ke presiden, atau kami sudah melaporkan kasus ini," tutur Mahfud MD.
"Tapi enggak disentuh (oleh KPK). Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu."
Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat itu, Mahfud MD membahas beberapa hal terkait penegakan hukum, termasuk Perppu UU KPK hasil revisi.
"Jadi saya undang mari ketemu dan berdialog, bukan hanya soal itu (Perppu KPK), soal itu ya okelah sambil dibicarakan. Nanti banyak hal lain yang bisa didialogkan," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut dirinya dan para tokoh yang ia undang memiliki kepentingan yang sama, yakni untuk memberantas korupsi.
Di antara tokoh yang hadir adalah Budayawan Franz Magnis Suseno hingga Sastrawan Goenawan Mohamad.
Setelah pertemuan itu berakhir, Mahfud MD sempat menemui awak media dan membahas tentang Perppu UU KPK hasil revisi yang tak akan diterbitkan Jokowi.
Mahfud MD menegaskan Jokowi masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Senin (11/11/2019).
"Kalau itu kelanjutannya sudah jelas, presiden sudah menyatakan, presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut Jokowi merasa tak pantas jika sampai menerbitkan Perppu ketika perkara UU KPK hasil revisi itu tengah diteliti oleh MK.
Bahkan ada kemungkinan jika Jokowi menerbitkan Perppu, maka bisa jadi sama dengan putusan MK.
"Karena bagi presiden, tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara, lalu ditimpa," tegas Mahfud MD.
"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi itu sama dengan isi Perppu kan enggak enak."
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)