Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD yang Ditentukan

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD yang Ditentukan
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka.

Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD telah ditentukan di dalam Peraturan MenPAN RB, 

Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan pada Senin (11/11/2019) bertepatan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 diportasl sscasn.bkn.go.id.

Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.

Berita Rekomendasi

Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.

Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

Passing Grade/Nilai Ambang Batas

Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.

Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.

Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.

Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling renda 85.

Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter
Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.

Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter
Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan
nilai TIU 80.

Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal
dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

*Selengkapnya tentang Permenpan-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. LINK

Simulasi Soal Cat BKN

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi BKN, Efni Surayadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah untuk berlatih soal SKD.

Efni mengatakan, jumlah kuota maksimal yang dapat mendaftar simulasi soal SKD sebanyak 1500 per hari.

Saat ini, BKN hanya memfasilitasi simulasi soal SKD melalui website resmi yang dapat diakses di alamat cat.bkn.go.id.

"Memang dibatasi pendaftarnya per hari. Hal itu untuk memastikan pengalaman akses yang baik. Namun jumlah akses untuk mengikuti simulasi soal SKD tidak dibatasi. Masyarakat bisa mencobanya kapanpun dan dimana pun," terang Efni.

Tata Cara Pendafataran

Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Sebelum mekakukan pendaftaran, pelamar harus memastikan kedua data tersebut harus sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.

Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Resmi Dibuka

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pendafataran CPNS 2019 akan dibuka melalui portal sscasn.bkn.go.id mulai 11 hingga 24 November 2019.

Dikutip dari Menpan.go.id, pada pendaftaran CPNS 2019 ini, pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2019 di 68 pementerian/Lembaga dan 462 untuk Pemerintahan Provinsi/Kabupaten atau Kota.

Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi.

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.

Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019

Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019

Verifikasi berkas: 13 November 2019

Penutupan pendaftaran: 24 November 2019

Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019

Masa sanggah: 16-19 Desember 2019

Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019

Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020

Pelaksanaan SKD: Februari 2020

Pengumuman hasil SKD: Maret 2020 

Pelaksanaan SKB: Maret 2020

Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020

Pengusulan penetapan NIP: April 2020

*Pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas