Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Saat Ditanya Soal Pencekalan Habib Rizieq Shihab

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tidak mau berkomentar saat ditanya soal isu pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Saat Ditanya Soal Pencekalan Habib Rizieq Shihab
Chaerul Umam
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tidak mau berkomentar saat ditanya soal isu pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah ia jawab dalam rapat tertutup dengan Komisi I DPR.

"Di dalam (sudah dijelaskan), tapi tertutup, jadi saya tidak komentar, saya tidak komentar," kata Retno Marsudi usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurut Retno, dirinya tak perlu lagi memberikan pernyataan tentang pencekalan Habib Rizieq Shihab.

Baca: Singgung Prabowo Saat Bahas Surat Cekal Rizieq, Eks Jubir TKN Ditegur Presenter: Bukan Urusan Menhan

Apalagi, kata Retno, Menko Polhukam Mahfud MD telah merespons beredarnya kabar pencekalan tersebut.

"Karena kan kemarin Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan, pak menko sedang mencari informasi. Jadi itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ditemui terpisah, anggota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengungkapkan hasil rapat terkait pencekalan HRS.

Baca: 5 Jam Rapat dengan Komisi I, Menlu Paparkan Program Prioritas Hingga Isu Pencekalan Habib Rizieq

Ia mengatakan, pihak Kemenlu tak pernah bersurat dengan otoritas Arab Saudi perihal status HRS.

"Beliau (Menlu Retno) ingin mengklarifikasi (dalam rapat), Kemenlu tidak pernah ada apakah bersurat atau berkepentingan, dalam rangka dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam hal status Habib Rizieq," ujar Effendi.

Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'

Belum berencana minta tolong Prabowo

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.

Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.

"Kita belum ada rencana dan bayangan ke sana (meminta pertolongan Prabowo). Yang kita tuntut HAM-nya sebagai orang Indonesia," kata Munarman di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212

Munarman mengatakan sejauh ini pihaknya sudah tidak melakukan komunikasi dengan Prabowo setelah dibubarkannya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

"Tidak ada pernah komunikasi setelah dibubarkannya 02," ungkap Munarman.

Sebelumnya, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq Shihab saat meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtimak Ulama II GNPF.

Baca: Menhan Prabowo Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI, Sjarifuddin Hasan: Alutsista Rangking 35 Dunia

Dalam pakta integritas yang berisi 17 poin, salah satunya menyebut kesanggupan Prabowo memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Berikut isi petikan dalam pakta integritas pada poin 16;

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411,212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."

Pernyataan tersebur dipertegaskan kembali saat kampanye. 

Saat itu, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq, jika dirinya terpilih sebagai presiden.

Dicekal setelah reuni 212

Hanif Alatas, perwakilan keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan bila Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia bukan karena overstay.

Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal.

Menantu Habib Rizieq tersebut menyebut sang mertua sebenarnya telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.

Tetapi upayanya gagal karena pencekalan.

Baca: Respons Pernyataan Mahfud MD, PA 212: Surat Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ada

Pencekalan tersebut dilakukan pihak Arab Saudi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hanif mengungkapkan Habib Rizieq sebenarnya ingin meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 8, 12, dan 19 Juli 2018.

Dari ketiga itu, usaha Habib Rizieq tidak membuahkan hasil hingga masa tinggalnya di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Keluarga Habib Rizieq mendapatkan kabar pencekalan tersebut berasal dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," tutur Hanif.

Hanif mengungkapkan pencekalan pertama terjadi pada 15 Juni 2019 bertepatan dengan pemberian SP3 kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Baca: Habib Rizieq Tunjukkan 2 Surat Bukti Dirinya Dicekal Pemerintah Indonesia karena Alasan Keamanan

"Lalu ada pencabutan tapi tidak tertulis itu. Kita tidak dapat informasi pencabutan pencekalan itu," jelas Hanif.

Setelah itu terjadi pencekalan lagi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Pencekalan tersebut, menurut Hanif, karena alasan faktor keamanan.

Surat pencekalan sudah lama

Beberapa petinggi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, selaku juru bicara menyebut surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah lama ada.

Slamet ma'arif menyebut Habib Rizieq Shihab tidak membeberkan surat tersebut karena ingin menjaga situasi di Indonesia tetap kondusif.

Baca: Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Pencekalan Ini Penjelasan Imigrasi RI

"IB HRS menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan Kerajaan Arab Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada," kata Slamet di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).

Slamet mengatakan alasan utama Habib Rizieq Shihab tidak bisa meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

"Pihak Arab Saudi khawatir akan keselamatan Rizieq sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Duta Besar Saudi untuk Indonesia," tutur Slamet.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak bisa ke luar dari Arab bukan karena persoalan hukum, melainkan politik yang bersumber dari dalam Indonesia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Baca: Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Indonesia hingga kini.

Mahfud MD menanggapi hal tersebut mengaku, belum mengetahui adanya surat itu.

Mahfud mengatakan ingin melihat dan membuktikan dahulu adanya surat pencekalan itu.

"Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas