Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Surat Penolakan
Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat penolakan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
Ketika ditanya tentang asal dugaan adanya permintaan dari Pemerintah Indonesia, Kapitra tidak memberikan jawaban.
"Yang saya tau secara persis adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," ucapnya.
Ia juga mengatakan tidak ada kesengajaan Rizieq Shihab untuk over stay di Saudi Arabia.
"Waktu itu sebelum jatuh tempo visa habis, tiga hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, dua hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, satu hari sebelum visa keluar juga nggak boleh. Sampai visanya habis mau keluar juga nggak boleh, yang berujung over stay. Over stay bukan keinginan dia, tapi atas ketidakbolehan dia keluar dan itu sudah melanggar HAM," ucapnya.
Dicekal setelah reuni 212
Perwakilan keluarga, Hanif Alatas juga mengungkapkan Rizieq Shihab dicekal.
Hal tersebut yang membuat Rizieq Shihab tidak bisa pulang.
Hanif yang juga menantu Rizieq Shihab tersebut menyebut sang mertua telah tiga kali berusaha untuk kembali ke tanah air.
Namun upayanya gagal karena pencekalan.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menepis pengakuan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh Pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Mahfud MD mengungkapkan pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan Pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.